Klarifikasi Terkait Regulasi Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Pada beberapa waktu belakangan ini, regulasi terkait barang bawaan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri menjadi sorotan utama di media sosial.

Kebijakan yang meminta penumpang untuk melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan menuai beragam kritik dari netizen. Namun, sebenarnya, apa yang terjadi?

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @beacukaikualanamu, dijelaskan bahwa penumpang yang hendak berpergian ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan mereka kepada petugas Bea Cukai.

Proses ini dapat dilakukan dengan mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB). Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan ketika penumpang kembali ke tanah air.

Namun, ramainya protes dari netizen terutama berkaitan dengan perasaan bahwa aturan ini sangat merepotkan bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai aturan ini:

1. Laporan Barang Tidak Wajib

Menurut penjelasan dari Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, kebijakan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai saat ini. Yustinus menegaskan bahwa melaporkan barang bawaan sebelum bepergian ke luar negeri adalah layanan opsional dan tidak diwajibkan bagi semua masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini juga tidak berlaku untuk barang-barang kecil seperti tas jinjing atau sepatu.

2. Keuntungan Bila Melapor

Imbauan untuk melaporkan barang kepada Bea Cukai sebelum keberangkatan ke luar negeri biasanya dilakukan oleh masyarakat jika barang yang dibawa adalah barang penting dengan nilai besar atau high value goods. Layanan pelaporan ini akan memudahkan ketika penumpang kembali ke Indonesia, sehingga barang-barang yang mereka bawa tidak akan dianggap sebagai barang impor.

3. Minta Maaf Bikin Gaduh

Yustinus juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat penjelasan dari pihak Bea Cukai yang kurang berkenan bagi masyarakat dan hanya menimbulkan kegaduhan. Dia mengakui bahwa ada kekurangan dalam substansi penjelasan yang diberikan dalam video yang telah viral tersebut.

Dalam praktiknya, Bea Cukai telah menerapkan manajemen risiko yang sangat selektif dalam menentukan barang yang perlu dilaporkan. Selama ini, pelaporan barang bawaan ke luar negeri lebih banyak dilakukan oleh penumpang yang membawa barang-barang bernilai tinggi atau barang-barang yang diperlukan untuk keperluan khusus seperti pameran, kegiatan seni, atau olahraga.

Diharapkan dengan penjelasan ini, dapat lebih memahami bahwa regulasi ini bukanlah untuk menyulitkan, namun lebih pada upaya pengawasan dan penegakan ketertiban terkait barang bawaan penumpang demi kepentingan bersama.