SUBANG, JPMN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mencatatkan keberhasilan signifikan dalam memberantas korupsi. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Korps Adhyaksa ini berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.618.421.317 (Rp 1,6 miliar) dari penanganan empat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengungkapkan bahwa pemulihan dana tersebut berasal dari beberapa kasus besar, di antaranya:
* Korupsi Dana Desa Blanakan (2022-2023): Terpidana Hj. Isnaeni dan Endin Haerudin telah mengembalikan total Rp600 juta.
* Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Subang (2020): Melibatkan Ana Juhana, Muhamad Dannis, dan Diky Arief Rahman, berhasil dipulihkan sebesar Rp169,7 juta.
* Penyimpangan Proyek Gedung IBS (2016 & 2018): Terdakwa Ana Juhana dan Suherman mengembalikan dana sejumlah Rp831,7 juta.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Kejari Subang juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tahun anggaran 2015 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp17 juta.
Namun, dalam kasus ini, Kejari belum menetapkan tersangka.
“Capaian ini merupakan buah kerja keras tim dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Subang,” pungkas Bambang kepada awak media pada Senin 19 Mei 2025.[Hz]












