Subang, JPMN – Kuasa Hukum Hadi Hadrian, jurnalis media online Hade Jabar.com korban dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 di Subang, mempertanyakan pernyataan Direktur RSUD Ciereng Subang dan Penasihat Hukum Pemkab Subang mengenai Visum Et Repertum (VER) korban. Pernyataan tersebut dimuat di beberapa media online pada 14 Mei 2025.
M. Irwan Yustiarta, salah satu Kuasa Hukum Hadi, menilai penjelasan Direktur RSUD dan Penasihat Hukum Pemkab Subang bersifat normatif dan teoritis, hanya mengacu pada Pasal 133 Ayat (1) KUHAP serta Pasal 183 dan 184 KUHAP, tanpa mengaitkannya dengan insiden pengeroyokan yang dialami kliennya.
Menurut Irwan, dalam Pasal 133 Ayat (1) KUHAP memang mengatur bahwa penyidik berwenang meminta keterangan ahli, termasuk Visum, untuk kepentingan peradilan. Namun, ia menyayangkan Direktur RSUD dan Penasihat Hukum Pemkab Subang tidak mengimplementasikan pasal tersebut secara utuh dalam konteks kasus Hadi Hadrian.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa mereka tidak meminta Visum asli, melainkan salinan Visum Et Repertum Hadi Hadrian yang dirawat selama kurang lebih 5 hari di RSUD Ciereng Subang. Mereka berpendapat bahwa salinan VER adalah hak mutlak korban (saksi korban), bahkan juga hak tersangka, yang dapat diperoleh melalui penyidik atau jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut M. Irwan Yustiarta, Asep Rochman Dimyati, Rando Purba, Fajar Sidiq, Sutarno Sirait, Ammy Sigh, Supriatna (Jack Dunk) selaku Kuasa Hukum saudara Hadi Hadrian telah menanyakan kepada saudara Hadi Hadrian selaku saksi korban, Pihak keluarganya dan Tim Kuasa Hukum lainnya yang berjumlah kurang lebih 12 (dua belas) orang dari Republik Law Firm sampai pada hari senin 19 Mei 2025 belum mendapatkan Copy Salinan Visum Et Repertum kliennya, padahal saudara Hadi Hadrian telah menghubungi Pihak Unit Jatanras Reskrimun Polres Subang untuk meminta Copy Salinan Visum Et Repertum namun dijawab Visum Et Repertum telah dilimpahkan ke Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang.
“Untuk diketahui dasar permintaan Copy Salinan Visum Et Repertum saudara Hadi Hadrian selain sebagai hak dari saksi korban (Hadi Hadrian) hal ini juga didasarkan kepada keterangan Direktur RSUD Ciereng Subang kepada beberapa Media Online yang menerangkan saudara Hadi Hadrian mengalami luka minimalis pada rusuk dan adanya memar di dada, padahal dalam kenyatannya saudara Hadi Hadrian mengalami potensi kelainan fisik yaitu berupa salah satu telinga sebagai pendengarannya yang kurang jelas dan adanya perubahan bentuk hidung serta luka di hidung yang menyebabkan masih mengalami kesulitan bernafas melalui hidung yang tentunya juga mengalami rasa sakit pada salah satu tulang rusuknya dan yang sangat penting adanya raasa traumatis secara psikologis yang dialami oleh saudara Hadi Hadrian sampai saat ini sebagaimana diterangkan pada penyidik Tipidter Reskrimun Polres Subang Senin, 05 Mei 2025 pada saat dipanggil untuk diminta keterangannya berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat dari pemilik Peternakan Ayam di Lokasi terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan” Jelasnya Kepada JPMN.
Bahwa lebih lanjut M. Irwan Yustiarta mempertanyakan apakah dalam aspek pemeriksaan Visum telah mencakup kondisi umum Kesehatan, Kesehatan fisik, kondisi internal, “Yang sangat terpenting adalah kondisi psikis dari saudara Hadi Hadrian hal ini penting mengingat kondisi psikis korban saudara Hadi Hadrian juga harus diperiksa oleh pihak Dokter RSUD Ciereng Subang, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada saksi korban saudara Hadi Hadrian seperti trauma, depresi dan lain-lainnya, yang dalam kenyataannya klien kami saudara Hadi Hadrian mengatakan mengalami trauma pada saat-saat tertentu contoh pada saat menyendiri, pada saat tidur khususnya apa bila beberapa orang di sekitarnya menceritakan kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 09 April 2025 yang telah diketahui oleh seluruh Masyarakat Subang melalui pemberitaan Media Online.” Imbuhnya.
M. Irwan Yustiarta selaku Kuasa Hukum saudara Hadi Hadrian mengingatkan kepada Direktur RSUD Ciereng Subang dan Penasehat Hukum Pemkab Subang tentang keberadaan Visum Et Repertum bukanlah sepenuhnya milik Penyidik namun juga menjadi hak dari saudara Hadi Hadrian (Saksi Korban) untuk mendapatkan Copy Salinan Visum Et Repertum baik diminta sendiri oleh saksi korban Hadi Hadrian maupun oleh keluarganya ataupun Tim Kuasa Hukumnya untuk kepentingan Hukum saudara Hadi Hadrian selaku saksi korban dalam memantau dan atau berdiskusi dengan Penyidik Satreskrim Polres Subang baik mengenai Dugaan Tindak Pidana yang dikenakan para tersangka maupun kesesuaian barang bukti, petunjuk dan keterangan ahli untuk kelengkapan berkas dalam tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) di Kejaksaan Negeri Subang sampai pada Persidangan Negeri Subang.
Lebih lanjut M. Irwan Yustiarta menjelaskan para tersangka yang telah ditahan di Polres Subang melalui Kuasa Hukumnya dapat meminta Copy Salinan Visum Et Repertum saudara Hadi Hadrian melalui Penyidik Satreskrim Polres Subang untuk kepentingan pembelaan diri para tersangka di Persidangan Negeri Subang.
Terakhir M. Irwan Yustiarta selaku Kuasa Hukum Hadi Hadrian mengingatkan kembali kepada Direktur RSUD Ciereng Subang beserta Kuasa Hukum Pemkab Subang yang diminta oleh kliennya (saudara Hadi Hadrian) beserta Tim Kuasa Hukum bukanlah Visum Et Repertum yang asli yang berada di tangan Penyidik Satreskrim Polres Subang namun Copy Salinan Visum Et Repertum untuk kepentingan pemeriksaan kliennya di Rumah Sakit lainnya di luar Subang untuk penanganan lebih lanjut kondisi salah satu telinga yang pendengarannya kurang jelas, kondisi hidung, kondisi rusuk dan terpenting kondisi psikis saudara Hadi Hadrian sebagai korban Dugaan Tindakan Pengeroyokan dan atau Dugaan Tindak Pidana Penganianyaan.
“Seharusnya setelah saudara Hadi Hadrian menjalani Perawatan di Rumah Sakit di RSUD Ciereng Subang, pihak RSUD Ciereng Subang harus menyerahkan rekam Medis (Medikal Record) dan penanganan Medis secara continue dan atau berkala yang dikenal sebagai pemeriksaan rutin dari RSUD Ciereng Subang demi pulihnya Kesehatan lahir dan batin saudara Hadi Hadrian termasuk dalam hal ini kondisi psikis dan mental kejiwaan klien kami tersebut”. Pungkasnya.[Hz]












