Subang, JPMN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MSA alias B (45), warga Cianjur. Tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

,

Jakarta, JPMN – Tiga individu, Budi Rahayu, Data alias Darta, dan Endang Supriadi SH Sebagai Advokat dan Ketua Peradi Kabupaten Subang, secara langsung satu persatu menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR-RI Elita Budiarti terkait dugaan pencemaran nama baik, Inisiasi pertemuan maaf ini dilakukan oleh kuasa hukum ketiganya, Muhammad Irwan Yustiarta SH, dan berlangsung di Gedung Cyber Bareskrim Polri, disaksikan langsung oleh penyidik Unit Cyber Bareskrim Polri Tammy Violeta SHJ.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.