Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Di Pringkasap Pabuaran Subang Memasuki Tahap Pemeriksaan Terdakwa

oleh
oleh

Subang, JPMN – 4 orang terdakwa pelaku pengeroyokan dan Penganiayaan saudara JOM di Desa Pringkasap yang terjadi pada Bulan Agustus 2023 kini memasuki tahap persidangan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita Pengadilan Negeri Subang Selasa, 23 Desember 2025.

Para terdakwa ADN, MSR, AS masing-masing memaparkan kronologisnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Dari Mulai Awal Melakukan Tindakan Kekerasaan Secara Bersama – sama Di Muka Umum sehingga terjadinya kekerasan fisik terhadap korban JOM Dan 1 Tersangka AD Akan Menyampaikan Keteranganya Pada Sidang Lanjutan Tanggal 6 Januari 2026 Di Pengadilan Negri Subang.

Jaksa Penuntut Umum Danu Poyo Utomo SH menjelaskan dalam pemeriksaan terdakwa yaitu mencocokkan ataupun mengkonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.”

Agenda pemeriksaan terdakwa yaitu untuk mengkomprontir dengan keterangan saksi-saksi terdahulu, sehingga akhirnya dapat ditarik kesimpulan dari keterangan para terdakwa dan saksi-saksi” ungkapnya kepada JPMN.

Dalam pemeriksaan terungkap para terdakwa sempat minum minuman keras di tempat hajatan, kejadiannya sendiri pada saat korban menghadiri perhelatan perhajatan salah satu keluarganya di Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Subang, Bahwa Atas Kejadian Tersebut terungkap Bahwa Tindakan 4 Tersangka Tersebut Menggangu Ketertiban Umum dan Memakan Korban Yaitu JOM yang mengalami kerugian Materil dan Immateril Baik secara Pribadi dalam hal ini pembunuhan karakter Dan Kehormatan Ketokohan Masyarakat, Dan Kejadian Ini Viral Dan menjadi Konsumsi Publik Merugikan Masyarakat Pabuaran.

Sementara itu Kuasa Hukum korban Arey Kautsar P S,S.H.,CCDE.,C.PS. Menyampaikan Dukungan Sepenuhnya Untuk Kejaksaan Negri Subang Untuk Bisa Menerapkan Pasal 170 KUHP Dalam Tuntutan Yang Minimal 5 Tahun 6 Bulan, Agar Adanya Suatu Efek Jera Dalam Berkehidupan Bermasyarakat dan memberikan rasa Keadilan Dan aman Bagi Korban dan Masyarakat .[Hz]

No More Posts Available.

No more pages to load.