Berita, JPMN – Sekretariat DPRD Kabupaten Subang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dengan memperpanjang kerja sama di bidang pendampingan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tubagus Gilang Hidayatullah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Subang, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kemitraan antara Kejari dan DPRD Subang yang telah berlangsung selama satu tahun, dan kini diperpanjang untuk tahun berikutnya.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, dan Sekretaris DPRD Subang, Tatang Supriyatna, pada Rabu, 13 November 2024, di kantor DPRD Subang.
Melalui kerja sama ini, Kejari Subang akan memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta layanan opini hukum (legal opinion) dan asistensi hukum (legal assistant). Pendampingan ini dijalankan sebagai bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara yang diemban oleh Datun Kejari.
“Kami menyediakan layanan yang bersifat normatif-yuridis. Misalnya, jika Sekretariat DPRD Subang berencana membangun gedung baru, kami dapat memberikan asistensi hukum untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, baik dari sisi manfaat, volume, hingga mekanisme sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.










