Surat Panggilan KPK Nyebar Di Medsos, Ketua Harian DPD PAN Subang Diduga Terlibat

oleh
oleh

Subang JPOL – Pengurus DPD Partai Amanat Nasionasl (PAN) Kabupaten Subang kembali diterpa kabar miring, info terseretnya  ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan disebut dalam isi surat pemanggilan KPK kepada tersangka kasus penyuapan Mantan Anggota DPR RI H Sukiman dari Fraksi PAN.

Surat panggilan yang tertuju ke H Sukiman itu tertulis tertanggal 07 Oktober 2022 menyebar di WhatssApp Group dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Diketahui Mantan anggota DPR Komisi XI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman telah divonis 6 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS karena terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak dan pada saat itu Suherlan yang menjabat sebagai tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI diduga keterlibatannya meloloskan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam surat Panggilan KPK yang ditanda tangani 7 Oktober 2022 oleh pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b  Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, bahwa Suherlan disebutkan sebagai tersangka yang kini menjabat sebagai ketua harian PAN di Subang diduga menerima uang suap sebesar 400 Juta .
“….Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Suherlan bersama sama dengan Sukiman …” demikian kutipan dari surat panggilan KPK tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Suherlan oleh JPOL meskipun nada sambung aktif namun tidak merespon (diangkat).

Sementara itu Wakil Ketua Harian DPW PAN Jabar Cecep Pramulyana saat diminta tanggapan terkait beredarnya surat panggilan KPK yang menyeret Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut melalui nomor selularnya mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut “Saya belum mengetahui kalau ada surat tersebut, coba tolong share kesaya” pungkasnya.[JP Team]

No More Posts Available.

No more pages to load.