Berita, JPMN – Bandung, 6 Oktober 2024 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengumumkan bahwa terdapat 27 dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani selama masa kampanye Pemilu 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, setelah acara deklarasi damai di Gedung Sate, Kota Bandung.
Jenis Pelanggaran
Dari 27 pelanggaran yang diungkap, 21 perkara merupakan laporan dari masyarakat atau tim kampanye, sementara enam perkara lainnya merupakan temuan dari pengawas pemilu. Pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah terkait netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, politik uang dan kampanye di lokasi terlarang, seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, juga menjadi fokus perhatian. Perusakan alat peraga kampanye dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye juga termasuk dalam daftar pelanggaran.
Lokasi dan Rincian Pelanggaran
Sebanyak 10 dari 27 pelanggaran tersebut terkait netralitas kepala desa dan ASN, yang teridentifikasi di beberapa daerah, antara lain tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu di Kabupaten Subang, tiga di Kabupaten Cianjur, serta masing-masing satu di Indramayu, Karawang, dan Majalengka. Pelanggaran terkait politik uang dilaporkan terjadi di Kabupaten Subang dan Kota Cimahi, sementara kampanye di tempat pendidikan teridentifikasi di Cianjur sebanyak tiga kasus.
Rekomendasi Sanksi
Sanksi yang direkomendasikan oleh Bawaslu akan diserahkan kepada pihak berwenang. Untuk pelanggaran netralitas ASN, rekomendasi akan dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara itu, pelanggaran politik uang akan dilaporkan ke Sentra Gakumdu. Imbauan untuk semua pasangan calon agar mematuhi aturan, terutama terkait pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi kampanye, juga telah disampaikan oleh Zacky.
Proses Penanganan
Proses penanganan setiap perkara sedang berlangsung di masing-masing kabupaten oleh Bawaslu setempat. Rekomendasi sanksi yang akan diterima oleh pihak berwenang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Implikasi terhadap Proses Pemilu
Dugaan pelanggaran ini dapat mempengaruhi integritas dan keadilan proses pemilu. Menurut Bawaslu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui adanya pelanggaran ini agar dapat berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi. Edukasi tentang pelanggaran pemilu juga direncanakan untuk dilakukan oleh Bawaslu guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pelaporan oleh Masyarakat
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama kampanye diimbau untuk melaporkannya melalui saluran resmi Bawaslu. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










