Berita, JPMN – Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan yang lebih parah dibandingkan pemilu sebelumnya. Sejumlah bentuk pelanggaran telah dilaporkan selama proses pencoblosan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemungutan Suara
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai. Kasus ini dilaporkan terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Garut, di mana sebanyak 24 surat suara ditemukan dalam keadaan tercoblos.
Surat Suara Tertukar
Kasus lain yang ditemukan adalah adanya surat suara yang tertukar antara daerah pemilihan (dapil). Contohnya, surat suara untuk calon tertentu di dapil A ditemukan di dapil B, yang mengakibatkan perlunya dilakukan pemungutan suara ulang di lokasi tersebut.
Kekurangan dan Kehilangan Surat Suara
Kekurangan surat suara juga dilaporkan oleh banyak tempat pemungutan suara (TPS), sehingga petugas terpaksa mengambil surat suara dari TPS terdekat. Beberapa TPS bahkan mengalami kehilangan surat suara, yang menyebabkan proses pencoblosan terhenti sementara waktu.
Kotak Suara Tidak Tersegel
Di lapangan, ditemukan pula bahwa banyak kotak suara tidak tersegel dengan baik. Hal ini menimbulkan potensi manipulasi terhadap hasil pemungutan suara.
Terlambat Memulai Pemungutan Suara
Keterlambatan dalam membuka TPS juga menjadi sorotan, di mana beberapa lokasi dibuka setelah jam yang ditentukan. Hal ini berpengaruh pada kelancaran proses pemungutan suara.
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Isu aksesibilitas menjadi perhatian serius, di mana banyak TPS tidak memenuhi syarat aksesibilitas yang diperlukan. Kondisi ini menyulitkan pemilih dengan disabilitas untuk mengakses tempat pemungutan suara.
Praktik Transaksional
Selain itu, laporan mengenai dugaan praktik transaksi ilegal yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk memenangkan calon tertentu juga mencuat. Dugaan ini menambah keprihatinan akan integritas pemilu.
Pelanggaran di Aceh
Di Provinsi Aceh, terdapat pelanggaran pidana yang mencakup tindakan oleh calon legislatif yang diduga membawa surat suara yang telah dicoblos dalam kantong plastik. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pelanggaran hukum yang serius.
Kurangnya Respon dari Bawaslu
Meskipun banyak laporan pelanggaran yang diterima, respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap lambat dan kurang efektif dalam menanggapi masalah-masalah tersebut. Situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya melaporkan bukti kecurangan kepada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Ketidakpuasan yang berkembang di kalangan publik terhadap berbagai pelanggaran ini menimbulkan tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.










