Tim Jimat – Aku Kritik Bawaslu Subang Terkait Kasus Selebaran Kampanye Hitam

oleh
oleh

Berita, JPMN – Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H. Ruhimat – Aceng Kudus (Jimat – Aku), Endang Supriadi, SH., MH., mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang yang dinilai terburu-buru menyatakan bahwa laporan terkait dugaan kampanye hitam terhadap Jimat – Aku melalui selebaran brosur tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Endang menegaskan bahwa Bawaslu dan Gakumdu seharusnya lebih serius mengusut pelaku penyebaran brosur yang dianggap merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang tersebut dalam Pilkada serentak 2024. Ia berharap langkah hukum yang diambil bisa memberi kejelasan bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan kampanye hitam yang dianggap merugikan pasangan calon kepada Bawaslu, bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi demi mengedukasi publik. Endang menambahkan bahwa timnya sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan selebaran itu dan meminta pihak yang masih menyebarkannya untuk segera menghentikan tindakan tersebut.

Endang menilai bahwa jika tidak ada klarifikasi, publik bisa beranggapan bahwa isi selebaran tersebut benar dan dibuat oleh pihaknya. Karena itu, ia menegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Endang menyertakan sejumlah nama akun serta tangkapan layar sebagai bukti kampanye hitam. Jika Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, maka secara hukum laporan itu dianggap selesai.

No More Posts Available.

No more pages to load.