Polri Bongkar 80 Kasus Narkoba Besar, 136 Pelaku Ditangkap

oleh
oleh

Berita, JPMN – Sepanjang September hingga Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus narkotika dan menangkap 136 pelaku. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi penegakan hukum yang menargetkan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara menyeluruh, sebagaimana juga diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa operasi ini melibatkan jajaran Polda dan instansi terkait, serta berfokus pada jaringan narkoba internasional. Pengungkapan ini meliputi tiga jaringan besar yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk jaringan FP yang tersebar di 14 provinsi, jaringan HS di lima provinsi, dan jaringan H yang dikelola oleh tiga bersaudara di Jambi.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika, termasuk 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, serta 357.731 butir ekstasi. Selain itu, turut disita pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, 127.000 butir double LL, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, dan happy water sebanyak 2.974,9 gram. Wahyu menekankan bahwa barang-barang terlarang tersebut dapat menyelamatkan lebih dari 6 juta jiwa jika tidak beredar di masyarakat.

Ketiga jaringan narkoba yang diungkap ini teridentifikasi sebagai jaringan internasional yang telah beroperasi lintas wilayah. Jaringan FP, yang dipimpin oleh tersangka gembong narkoba Fredy Pratama, beroperasi di 14 provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, hingga Sulawesi Tenggara. Sementara itu, jaringan HS beroperasi di wilayah Kalimantan dan Bali, dan jaringan H dikendalikan oleh tiga orang bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM yang beroperasi di Jambi.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.