Berita, JPMN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang telah berhasil menangkap delapan tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
Tindak pidana ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah kontrakan di Kecamatan Subang dan di area pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Lima tersangka yang ditangkap di lokasi kontrakan adalah S (41), MS (23), DA (19), YN (27), dan IW (29). Sedangkan tiga tersangka lainnya yang terlibat di pesawahan adalah AY (40), BS (23), dan ES (27).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Di lokasi kontrakan, terdapat lima orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor, joki, pemerhati, dan penadah. Sementara di pesawahan, ada tiga tersangka yang juga memiliki peran sebagai eksekutor, joki, dan penadah,” ungkapnya pada Jumat (6/9/2024).

Para tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, barang bukti yang diambil dari hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi juga telah disita oleh pihak kepolisian.












