Jakarta, JPMN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil penghitungan suara final dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya terkait dengan fenomena “kotak kosong” yang menang di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Bangka. Idham menjelaskan bahwa saat ini penghitungan suara masih berada pada tahap tingkat kecamatan, dan proses penghitungan manual yang berlangsung secara berjengjang baru akan diumumkan hasilnya pada 16 Desember 2024.
Idham menegaskan, “Masyarakat sebaiknya bersabar dulu untuk kepastian siapa pemenang Pilkada di daerahnya masing-masing,” dalam percakapan dengan RRI Pro 3 pada Minggu, 1 Desember 2024. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data KPU, beberapa wilayah di Indonesia, seperti satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 31 kabupaten, menghadapi situasi di mana pasangan calon tunggalnya bertanding melawan kotak kosong.
Bagi wilayah yang kotak kosong berhasil menang, KPU akan menyelenggarakan Pilkada ulang paling lambat satu tahun setelah Pilkada pertama berlangsung. Dengan kata lain, Pilkada ulang dapat dilaksanakan paling tidak pada September 2025. Proses pemilihan ulang ini akan dimulai dari awal, baik untuk pemilih maupun calon yang ikut bertarung. Bahkan, calon yang kalah oleh kotak kosong tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali.
Terkait dengan kemungkinan tidak adanya kepala daerah yang terpilih karena kotak kosong menang, Idham menjelaskan bahwa pemerintah akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut hingga ada kepala daerah yang terpilih.
Di sisi lain, kotak kosong menang dalam Pilkada Kota Pangkalpinang setelah memperoleh mayoritas suara mengalahkan pasangan calon nomor urut 2, Maulan Aklil-Masagus Hakim, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemenangan kotak kosong ini memicu aksi protes kreatif dari pendukungnya, yang merayakan kemenangan tersebut dengan cukur botak massal.
Fenomena kotak kosong yang menang menjadi sorotan di beberapa daerah, mencerminkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap calon tunggal dalam Pilkada. Namun, meskipun situasi ini menimbulkan pro dan kontra, KPU mengingatkan pentingnya menunggu proses penghitungan suara resmi yang akan diumumkan pada Desember 2024, serta mengikuti prosedur Pilkada ulang yang ditetapkan.












