Berita, JPMN – Tim Advokasi Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku), melaporkan dugaan kampanye hitam ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dua akun media sosial Facebook yang dituding menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik pasangan tersebut.
Endang Supriadi, Ketua Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku, menjelaskan bahwa kedua akun tersebut terlibat dalam penyebaran hoaks dan fitnah yang merugikan paslon Jimat-Aku, terutama dengan menyerang pribadi H. Ruhimat. Selain di media sosial, ditemukan juga selebaran yang berisi pernyataan seolah-olah dibuat oleh Ruhimat, padahal tidak ada klarifikasi atau selebaran yang dikeluarkan oleh paslon tersebut.
Endang menambahkan bahwa selain melaporkan ke Bawaslu Subang, timnya juga akan membawa kasus ini ke Polres Subang, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah bukti terkait kampanye hitam tersebut telah dikumpulkan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang.
“Kami menyerahkan bukti-bukti ini ke Bawaslu dan akan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut,” jelas Endang.
Ia juga menyayangkan adanya tindakan kampanye hitam yang menciderai semangat Pilkada yang seharusnya berlangsung damai dan penuh kegembiraan. Tim hukum Jimat-Aku berharap pesta demokrasi di Subang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya penyebaran kebencian, hoaks, atau fitnah.










