Berita, JPMN – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki otoritas besar dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan dalam rapat konsolidasi yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pada Senin, 16 September 2024.
Penindakan Pelanggaran di Lombok Timur Berpotensi Diskualifikasi Pasangan Calon
Suhardi menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran Pemilu yang signifikan, seperti dugaan politik uang, di lebih dari 50% kecamatan di Lombok Timur, hal itu bisa berakibat pada diskualifikasi pasangan calon. “Di Lombok Timur ini ada 21 kecamatan, jadi jika ada di sepuluh Panwascam dilakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap dugaan politik uang, itu bisa bersekuensi mendiskualifikasi pasangan calon,” ungkapnya.
Suhardi menjelaskan bahwa selama tahapan kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memiliki otoritas besar dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Hal ini menjadi upaya penting dalam menjaga integritas proses demokrasi agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.
Fokus pada Pengawasan yang Berkualitas
Dalam kesempatan yang sama, Suhardi menegaskan bahwa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pemilu. Bawaslu berkomitmen memastikan bahwa masyarakat yang berhak memilih dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan bersih dan adil.
“Kita itu mengawasi yang outputnya adalah kualitas pemilu, kualitas pemilihan. Jadi, ketika teman-teman melakukan proses pengawasan terhadap mutarlih (pemutakhiran data pemilih) sampai penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), fokus kita adalah bagaimana menjamin bahwa orang yang berhak memilih didaftarkan sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Suhardi.
Partisipasi Seluruh Elemen dalam Pengawasan Pemilu
Dalam rapat konsolidasi tersebut, hadir pula beberapa pejabat penting lainnya, seperti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Samsul Hadi, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kasmayadi, serta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur. Kehadiran mereka memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kualitas Pemilu di daerah tersebut.
Suhardi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu agar tercipta suasana demokrasi yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa peran pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Upaya Menjaga Integritas Pemilu
Dengan adanya otoritas yang besar untuk melakukan pengawasan dan penindakan, Bawaslu NTB terus berupaya menjaga agar proses Pemilu di Lombok Timur berjalan dengan bersih, jujur, dan adil. Tindakan tegas terhadap dugaan politik uang dan pelanggaran lainnya diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.
Peningkatan kerja pengawasan oleh Bawaslu NTB diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan sekaligus menjamin bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memilih terjamin dengan baik.










