Subang, Adanya pemberitaan tentang akan diberhentikan tunjangan profesi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, pada hari kamis 19/04/2018 sekitar pukul 10.00 wib, kantor Dinas pendidikan dan Keubudayaan Kabupaten Subang ramai di datangi para guru yang mencapai ratusan orang.
Mereka meminta keterangan atau keputusan yang jelas dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Subang, tentang aturan baru PERMENDIKBUD no 10 tahun 2018, yang isinya akan memberhentikan tunjangan profesi para guru khususnya golongan II ( DUA ) walaupun sudah mempunyai SK DIRJEN tidak akan dicairkan, hal ini serentak membuat para guru gelisah padahal mereka sudah ada di data DAPODIK dan sudah memiliki SK DIRJEN dan tinggal menunggu pencairanya.
Menurut salah satu perwakilan Guru Gholim menyampaikan kepada jabarpublisher.co ” Walaupun sudah memili SK DIRJEN tunjangan profesi tidak akan di cairkan hal ini membuat kami tidak enak dan juga rekan -rekan guru yang lainya, makanya kami bersama-sama datang kesini untuk mengetahui kebenaran penjelasan dari kepala DiSDIKBUD Kabupaten Subang mengenai berita tersebut ” tegasnya.
Selang beberapa jam kemudian akhirnya Kepala DISDIKBUD Kabupaten Subang beserta staf jajaranya , memanggil perwakilan dari para guru keruangan Kepala Dinas untuk memusyawarahkan dan menyampaikan penjelasan kepada para Guru tersebut. Akhirnya setelah memusyawarahkan berita tersebut maka terjawablah sudah akan ke kawatiran serta kegelisahan para guru yang sejak pagi berada di kantor DISDIKBUD Subang.
Baca juga : http://jabarpublisher.co/2018/04/19/kejari-subang-tangkap-mantan-bendahara-smk-ypib/
Kepala DISDIKBUD Subang menyampaikan melalui perwakilanya Rosa sebagai operator SIMTU DISDIKBUD Kabupaten Subang mengatakan ” sebenarnya ini adalah salah persepsi penerjemaahan aturan, bahwa sebenarnya tunjangan profesi dalam PERMENDIKBUD no 10 tahun 2018 ,berlaku pertanggal 9 April 2018, jadi sebenarnya mereka masih mempunyai hak dibayarkan tunjangan profesinya dari bulan januari sampai bulan maret di hitungan triwulan pertama, dan disamping itu Kepala Dinas akan memperjuangkan status mereka untuk memfasilitasi ke yang lebih berwenang dalam hal ini ke PPK (Pejabat Pembina Keberdayaan ) dalam hal ini ke Bupati.
Dalam hal ini juga disampaikan pihak DISDIKBUD Kabupaten Subang juga akan memverifikasi data,karena masih banyak rekan rekan Guru yang sudah terdafaftar di DAPODIK yang sudah memenuhi syarat diajukan tetapi mereka belum memberikan lembar info GPK Sebagai dasar pihak DISDIKBUD mencetak SKTP yang akan dikirimkan ke Jakarta. jadi kelayakan bukan ada di pihak kami melainkan ada di pihak PPK yang bersangkutan dilihat dari stastus kepegawaianya, bahwa rekan rekan Guru yang berdemo ini sebenarnya pada dasarnya layak ,cuma tinggal mekanisme realita pembayaranya tidak akan dibayarkan, padahal itu tidak benar, tinggal memperbaiki status kepegawaiannya, dan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang siap untuk membantu memfasilitasi agar semuanya berjalan lancar”.
Baca Juga : http://jabarpublisher.co/2018/04/17/apkli-subang-bangkit-para-pedagang-kaki-lima-pengusaha-mikro/
Mendengar keterangan tersebut pihak Guru yang diwakili Gholim merasa lega dan merasa jelas bahwa keterangan yang mereka dengar tidak benar dan mereka berharap apa yang diharapka para Rekan Guru dapat terwujud. [ferko]










