Artikel, JPMN – Dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 17 September 2024, dua hakim konstitusi memberikan nasihat kepada Dhisky, seorang guru honorer yang menggugat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dhisky, yang merasa pasal tersebut bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945, mengajukan uji materi atas ketentuan tersebut.
Dhisky menilai Pasal 66 UU ASN, yang menetapkan penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024, dapat mengakibatkan pemberhentian massal bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer. Kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan bahwa pasal ini menimbulkan kekhawatiran besar karena kemungkinan besar akan berdampak negatif pada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer, termasuk sekitar 731 ribu guru honorer.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan pentingnya memperjelas pasal atau frasa yang dipermasalahkan dalam pengujian ini. Hal ini bertujuan agar persidangan dapat fokus pada isu-isu yang relevan dan spesifik sesuai dengan petitum yang diajukan. Pada akhir sidang, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka dan menyerahkan naskah perbaikan ke Kepaniteraan MK sebelum batas waktu yang ditentukan.
Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 ini memerlukan perhatian khusus karena Pasal 66 UU ASN berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tenaga honorer. Pemohon meminta agar frasa “instansi pemerintah” dalam pasal tersebut ditafsirkan secara lebih spesifik agar tidak merugikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti sekolah dasar dan menengah.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan setelah naskah perbaikan diserahkan, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada pemohon.










