Puluhan PNS Kabupaten Subang Diperiksa KPK

oleh
oleh

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana kasus suap terkait pengurusan perijinan di pemerintah Kabupaten Subang. Pemeriksaan saksi-saksi untuk ke empat tersangka dalam perkara kasus suap ini dilakukan Senin, 5/3/2018 bertempat di kantor Polres Subang.

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Miftahudin, Data alias Darta dari unsur swasta dan Kepala Bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kab. Subang, Asep Santika.

Unsur saksi terbut berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Subang. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait penerbitan izin prinsip yang diajukan kepada Pemkab Subang” Terang FebriĀ  Diansyah, juru bicara KPK. Dalam pemeriksaan tersebut KPK memperpanjang penahanan empat tersangka selama 40 hari dimulai 6 maret 2018 sampai 14 april 2018, untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan.

KPK menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan. Sebagai pihak yang diduga penerima suap Imas adalah Darta dan Asep Santika disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan diduga pihak pemberi suap Miftahudin disangkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf sa atau huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001.

PNS berasal dari pemkab Subangitu diperiksa Aula Mapolres Subang dari jam 9.00 pagi. Para PNS yang diperiksa berasal dari Dinas Pemukiman Perumahan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan, Dinas Perizinan, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (JP)