Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum Terkait Dugaan Suap PAW Harun Masiku

oleh
oleh
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta, JPMN – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Hasto setelah dirinya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dalam keterangannya, Hasto menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan KPK. Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, ia berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan tersebut. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto dalam sebuah video yang beredar pada Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat tetap dihargai.

“PDIP adalah partai yang sejak awal berkomitmen pada supremasi hukum. Saya telah mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, dan bagaimana negara hukum tidak boleh dimatikan,” jelasnya.

Hasto menyadari bahwa sikap kritis yang ia ambil memiliki konsekuensi tersendiri. Namun, ia mengaku siap menghadapi segala risiko yang muncul sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu petinggi partai besar di Indonesia, dan diharapkan dapat berjalan transparan serta adil sesuai prinsip hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.