Jakarta, JPMN – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan yang lebih ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis (26/12/2024).
Surat tersebut menegaskan bahwa PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden RI. Hasil dari perjalanan ini diharapkan dapat berkontribusi langsung pada peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi yang bersifat substantif dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo juga menegaskan bahwa jumlah peserta dalam setiap perjalanan harus sangat terbatas.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” tambah Prasetyo.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, laporan hasil perjalanan dinas luar negeri wajib disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Jika terdapat pelaku perjalanan dinas yang berangkat tanpa izin Presiden, mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala konsekuensi yang timbul.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong disiplin dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan, serta memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.












