Jakarta, JPMN – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, telah menyelesaikan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Rini mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait program PT PGN pada saat perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT Pertamina. “Pokoknya saya diminta sebagai saksi untuk konfirmasi terkait program waktu PGN yang diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan mengenai pejabat PT PGN yang terlibat dalam proses akuisisi tersebut. Namun, Rini mengaku tidak mengingat secara pasti karena kejadian tersebut telah berlalu selama satu dekade. “Sebagai saksi untuk dirutnya ini ini. Lupa, sudah sepuluh tahun yang lalu, jadi saya lupa siapa,” tambahnya.
KPK Dalami Peran Dewan Direksi PGN
Sebelumnya, KPK telah melakukan pendalaman terkait peran dewan direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 26 September 2024, yakni Adi Munandir, yang menjabat sebagai Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN periode 2015-2018, serta Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN.
Para saksi tersebut diperiksa mengenai rapat-rapat dewan direksi PT PGN yang berkaitan dengan perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. “Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024).
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Identitas kedua tersangka terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021, telah ditetapkan dua tersangka, yakni DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan kawan-kawan, serta tersangka II selaku Komisaris PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DP merujuk pada Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda, yakni Sprindik Nomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan Sprindik Nomor 80/DIK.00/01/05/2024, yang keduanya diterbitkan pada 17 Mei 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi besar di sektor energi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. KPK terus mendalami kasus ini guna memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.










