Tersangka SE, oknum Kades Ciasem Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Yang pertama kasus penyimpangan dana desa, kedua dugaan penganiayaan. Kasie Pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang, Taufik Effendi SH mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan gelar perkara!”
“Status Kepala Desa Ciasem Tengah sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena perbuatannya itu” terang Taufik. Bukan hanya menggelapkan dana desa, tersangka juga diduga menyalahgunakan bantuan provinsi (Banprov) dan ADD sejak tahun 2014 lalu. Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat dan menetapkan SE menjadi tersangka”
Saat ini berkas kasus yang menjerat tersangka sudah sudah hampir rampung. Masih menurut Taufik, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Bandung. Saksi-saksi sudah disiapkan. Sementara, tersangka sudah mendekam dalam tahanan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka yang menjadi prioritas apalagi kasus ini yang paling disoroti masyarakat. Terbukti warga Ciasempun sempat menggelar unjuk rasa ke DPRD.
Pada kesempatan yang sama Kasi Pidum Kejari Subang, Sunarto mengatakan, Kepala Desa Ciasem tengah sudah ditetapkan dalam kasus penganiayaan dengan memenuhi dua alat bukti yang cukup. SE sudah ditetapkana sebagai tersangka dalam kasus pidana umum. (JP)










