BANDUNG, JPMN – Sebanyak 24 jemaah warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi karena menggunakan visa non haji. Ke-24 jemaah ini ditangkap saat di Miqat di Bir Ali, Madinah, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian yang diperlukan.
Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur, menyatakan bahwa nasib ke-24 jemaah tersebut masih belum diketahui, apakah masih ditahan atau sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Aziz menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 waktu setempat, ketika satu bus yang membawa 24 orang tiba di Miqat Bir Ali. Setelah salat zuhur, petugas haji melihat adanya kejanggalan karena pada jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia di Bir Ali untuk mengambil Miqat. Petugas kemudian memeriksa bus tersebut dan mendapatkan bahwa para jemaah mengaku sebagai jemaah Furoda.
Menurut Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut segera kembali ke bus. Namun, sebelum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan awal di Check Point Bir Ali saat menuju Makkah.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Masyariq untuk memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti visa haji dan paspor.
Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka hanya memiliki visa umrah, bukan visa haji. Akibatnya, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat. “Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana,” kata Aziz.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah yang akan menuju ke Makkah. Ia mengimbau warga Indonesia untuk tidak berhaji tanpa menggunakan visa haji karena risikonya sangat tinggi.
Insiden ini menunjukkan pentingnya mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus mengingatkan para calon jemaah haji untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan dipenuhi demi kelancaran dan keamanan ibadah haji mereka.










