BANDUNG, JPMN – Sebuah kejadian mengejutkan mengguncang dunia media sosial (medsos) Indonesia ketika seorang selebgram atau pegiat medsos Instagram asal Indonesia ditangkap dan ditahan oleh polisi Kerajaan Arab Saudi atas dugaan kasus promosi dan penjualan visa haji ilegal atau tidak resmi.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, yang mengonfirmasi bahwa individu tersebut telah ditahan oleh pihak keamanan di Arab Saudi.
Informasi mengenai kasus ini mencuat pada Jumat, 7 Juni 2024, dan mengundang perhatian publik atas praktik ilegal yang dilakukan oleh sebagian oknum di dunia maya. Meskipun Konsul Jenderal tidak merinci identitas selebgram yang ditahan, kronologis penangkapan ini mengungkap bahwa otoritas keamanan Arab Saudi melakukan razia secara rutin, termasuk razia terhadap visa haji ilegal di platform-platform media sosial.
Razia tersebut tidak hanya menyasar akun-akun medsos yang menjual visa haji tanpa antre, tetapi juga menargetkan individu atau agen perjalanan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Menurut Yusron, Arab Saudi mengambil tindakan serius dalam membasmi praktik haji tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Pada saat razia dilakukan, selebgram Indonesia ini diduga oleh otoritas keamanan Arab Saudi telah melakukan penjualan visa haji ilegal dan akhirnya diamankan. Kasus ini membuka mata akan maraknya praktik ilegal di dunia maya terkait dengan perjalanan religius, yang dapat membahayakan para jamaah yang menjadi korban.
Jika melihat platform medsos seperti Instagram, Twitter, maupun TikTok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre, yang sebenarnya tergolong ilegal. Menurut Yusron, pengguna akun media sosial ini ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, baik atas nama agen perjalanan maupun perseorangan.
Konsul Jenderal juga menjelaskan bahwa beberapa jamaah diduga menjadi korban dari praktik ilegal yang dilakukan oleh selebgram tersebut. Saat ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia tengah berupaya menelusuri keberadaan para korban di Mekkah.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah, bukan visa haji resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan tersangkutnya para jamaah dalam kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk kepentingan ibadah haji.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam industri perjalanan religius, serta pentingnya kesadaran akan risiko yang mungkin dihadapi oleh jamaah akibat praktik ilegal. Sebagai masyarakat yang taat beragama, kita harus berhati-hati dan memastikan bahwa perjalanan ibadah kita berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.










