JAKARTA, JPMN – Virgoun, seorang musisi terkenal, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 20 Juni 2024, di kamar indekosnya. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada saat penangkapan, Virgoun tidak sendirian; ia bersama seorang wanita berinisial PA, dan polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
“Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, dikutip dari ANTARA.
Barang bukti sabu yang diamankan masih belum dirinci beratnya, namun polisi berhasil menyita satu klip kecil sabu dan sebuah alat hisap. “Untuk beratnya ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap,” jelas Panjiyoga.
Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap Virgoun dan wanita berinisial PA. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengandung metamfetamin,” ucap Indrawienny Panjiyoga.
Selama menjalani pemeriksaan, Virgoun dan PA bersikap kooperatif. Hingga kini, polisi masih menelusuri hubungan antara Virgoun dan PA. “Sampai saat ini kami masih pendalaman. Nanti selengkapnya kalau sudah tuntas penyidikan, kami akan sampaikan langsung dalam pers rilis oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat,” tambah Panjiyoga.
Kasus ini menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkoba di Indonesia. Penangkapan Virgoun menjadi peringatan keras bagi para publik figur lainnya tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini.










