Pemprov Jabar Terapkan Sanksi Disiplin pada ASN dan Pegawai BUMD yang Terlibat Judol

oleh
oleh
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat koordinasi ketahanan pangan dan produktivitas pertanian Jabar yang digelar secara hybrid di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 April 2024 /Humas Jabar

BANDUNG, JPMN – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat yang terlibat dalam transaksi judi online maupun perjudian konvensional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin di lingkungan pemerintahan.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2024. SE ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, serta Direksi BUMD Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan poin penting yang mencakup larangan, sanksi, dan prosedur penanganan kasus bagi ASN dan pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam perjudian. Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

  1. Larangan Keterlibatan dalam Perjudian: Seluruh ASN dan pegawai BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan perjudian online maupun konvensional, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya, maupun secara langsung.
  2. Sanksi Disiplin: Bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam perjudian, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penanganan Kasus oleh Aparat Penegak Hukum: Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
  4. Pembentukan Tim Internal: Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta membentuk tim internal untuk menangani kasus perjudian.
  5. Sistem Pengendalian Intern: Setiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
  6. Kanal Pelaporan dan Pengaduan: Perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 74 Tahun 2023.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan pentingnya pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

Setiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diminta untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memberantas perjudian di kalangan ASN dan pegawai BUMD, serta menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.