KPK Cegah Hasto dan Yassona ke Luar Negeri

oleh
oleh
Ilustrasi KPK
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Jakarta, JPMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa larangan bepergian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1757 Tahun 2024. “Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ungkap Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Menurut Tessa, pencegahan ini dilakukan karena keterangan Hasto dan Yasonna sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Penyidik membutuhkan keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia untuk kelancaran penyidikan,” jelasnya. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam kasus suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menambahkan, bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa Hasto turut serta bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Bahkan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto. “HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam proses perencanaan dan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan,” jelasnya

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan. Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar menghancurkan ponsel dan melarikan diri. Tidak hanya itu, staf Hasto, Kusnadi, juga diperintahkan untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Hasto bahkan disebut mengumpulkan saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. “Kami memiliki bukti bahwa HK mengarahkan saksi untuk tidak memberikan informasi yang jujur terkait kasus ini,” tambah Setyo.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. “Kami akan mengembangkan perkara ini dan memastikan semua pihak yang berperan aktif, termasuk yang mencoba menghalangi penyidikan, diproses sesuai hukum,” tutup Setyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.