Jakarta, JPMN – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, perubahan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa barang yang masuk kategori mewah yang terkena PPN 12% ini sangat terbatas, terutama untuk golongan masyarakat mampu.
Menurut Sri Mulyani, barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang mewah yang sudah terbiasa dikenakan PPnBM. “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM, dan kategori ini sangat terbatas,” jelasnya. Barang-barang tersebut mencakup private jet, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 telah menetapkan jenis barang yang termasuk dalam kategori mewah dan kena PPN 12%. Beberapa barang yang dimaksud antara lain adalah:
- Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30.000.000.000 atau lebih.
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
- Pesawat udara: Helikopter dan pesawat udara lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
- Kapal pesiar mewah: Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan pengecualian untuk angkutan umum atau kepentingan negara.
Adapun tarif PPnBM untuk barang mewah ini bervariasi, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung jenis barangnya. Sebagai contoh, rumah mewah yang dijual seharga Rp30 miliar akan dikenakan tarif PPnBM 20% dan PPN 12%.
Simulasi Penghitungan Pajak Rumah Mewah
Sebagai contoh, berikut simulasi perhitungan pajak rumah mewah yang terkena PPN 12%:
- Harga rumah seharga Rp30 miliar sebelum tarif PPN dinaikkan (dengan tarif PPN 11%):
- Nilai PPN: 11% x Rp30.000.000.000 = Rp3.300.000.000
- Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
- Harga rumah setelah pajak: Rp39.300.000.000
- Harga rumah seharga Rp30 miliar setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 12%:
- Nilai PPN: 12% x Rp30.000.000.000 = Rp3.600.000.000
- Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
- Harga rumah setelah pajak: Rp39.600.000.000
Perubahan tarif PPN ini mengakibatkan kenaikan harga rumah mewah sekitar Rp300 juta, atau sekitar 0,76% dari harga sebelumnya.
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini berdampak pada barang-barang mewah yang selama ini hanya terjangkau oleh kalangan tertentu. Pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12% ini masih terbatas pada kategori barang mewah yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.












