Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftar Barang yang Kena Pajak

oleh
oleh
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berjabat tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024)(Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, JPMN – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, perubahan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa barang yang masuk kategori mewah yang terkena PPN 12% ini sangat terbatas, terutama untuk golongan masyarakat mampu.

Menurut Sri Mulyani, barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang mewah yang sudah terbiasa dikenakan PPnBM. “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM, dan kategori ini sangat terbatas,” jelasnya. Barang-barang tersebut mencakup private jet, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 telah menetapkan jenis barang yang termasuk dalam kategori mewah dan kena PPN 12%. Beberapa barang yang dimaksud antara lain adalah:

  1. Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30.000.000.000 atau lebih.
  2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
  3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
  4. Pesawat udara: Helikopter dan pesawat udara lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  5. Senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
  6. Kapal pesiar mewah: Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan pengecualian untuk angkutan umum atau kepentingan negara.

Adapun tarif PPnBM untuk barang mewah ini bervariasi, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung jenis barangnya. Sebagai contoh, rumah mewah yang dijual seharga Rp30 miliar akan dikenakan tarif PPnBM 20% dan PPN 12%.

Simulasi Penghitungan Pajak Rumah Mewah

Sebagai contoh, berikut simulasi perhitungan pajak rumah mewah yang terkena PPN 12%:

  1. Harga rumah seharga Rp30 miliar sebelum tarif PPN dinaikkan (dengan tarif PPN 11%):
    • Nilai PPN: 11% x Rp30.000.000.000 = Rp3.300.000.000
    • Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
    • Harga rumah setelah pajak: Rp39.300.000.000
  2. Harga rumah seharga Rp30 miliar setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 12%:
    • Nilai PPN: 12% x Rp30.000.000.000 = Rp3.600.000.000
    • Nilai PPnBM: 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
    • Harga rumah setelah pajak: Rp39.600.000.000

Perubahan tarif PPN ini mengakibatkan kenaikan harga rumah mewah sekitar Rp300 juta, atau sekitar 0,76% dari harga sebelumnya.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini berdampak pada barang-barang mewah yang selama ini hanya terjangkau oleh kalangan tertentu. Pemerintah memastikan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12% ini masih terbatas pada kategori barang mewah yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.