BANDUNG, JPMN – Pembunuhan tragis terjadi di Perumahan Bumi Citra Indah 1, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Didi Hartanto, korban yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, ditemukan tewas dan dikubur di dalam rumahnya sendiri. Kejadian ini mengegerkan banyak pihak.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan yang direncanakan dengan matang. Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dimulai setelah keluarga korban melaporkan bahwa mereka tidak dapat menghubungi Didi selama seminggu terakhir.
“Kami membentuk tim gabungan Reskrim dan Krimum Polda Jabar untuk menyelidiki keberadaan korban,” kata Aldi di Mapolres Cimahi pada Jumat, 19 April 2024.
Dari hasil penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menunjukkan bahwa Didi adalah korban tindak kriminal. Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain sepeda motor dan sertifikat rumah. Pada tanggal 15 April 2024, tim berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial I di daerah Cianjur.
Saat diperiksa, tersangka I mengaku telah membunuh Didi pada tengah malam tanggal 23 Maret 2024. Lebih lanjut, I menunjukkan lokasi dimana jasad Didi ditemukan, yaitu di bagian dapur rumahnya yang ditutupi dengan keramik.
Menurut pengakuan I, motif pembunuhan tersebut adalah karena tidak dibayarkannya upah kerjanya sebesar Rp300.000 selama dua hari. Namun, tim penyelidik tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan I. Mereka terus mengumpulkan bukti dan mencari saksi-saksi untuk menguatkan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa I telah merencanakan pembunuhan terhadap Didi dua hari sebelumnya. I telah menyiapkan potongan pipa besi sepanjang 30 cm sebagai senjata pembunuhnya. Saat melancarkan aksinya, I datang ke rumah korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong, disusul dengan pukulan menggunakan pipa besi.
Korban yang tak berdaya sempat dicekik selama kurang lebih dua menit untuk memastikan nyawanya benar-benar hilang. Setelah yakin bahwa Didi telah meninggal, I pulang untuk mengambil cangkul dan alat lainnya yang digunakan untuk mengubur jasad korban di dapur rumahnya.
“Dengan bukti yang kami kumpulkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati,” tegas Aldi.










