BANDUNG, JPMN – Warga Perumahan Bumi Citra Indah 1, Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digegerkan dengan kejadian pembunuhan yang mengerikan. Seorang korban pembunuhan ditemukan dikubur di dalam sebuah rumah di perumahan tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan seseorang berinisial D yang diterima oleh Polsek Cililin pada tanggal 30 Maret lalu.
Menyikapi laporan tersebut, kepolisian segera membentuk tim investigasi untuk melakukan pencarian terhadap D. Tim investigasi juga dibantu oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk mengetahui apakah kehilangan D bersifat wajar atau tidak.
Hasil investigasi menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Seorang laki-laki berinisial I berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Senin, 15 April 2024, karena diduga terlibat dalam hilangnya D. I mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap D hingga menyebabkan kematian dan mengubur korban di rumahnya sendiri.
Terkait motif penganiayaan yang berujung pada kematian korban, Aldi mengatakan bahwa motif yang mendasari tindakan I masih dalam proses pendalaman. I mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh sakit hati, namun hal ini masih menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku nekat mengubur korban di belakang rumahnya dengan tujuan menghilangkan jejak. Setelah korban meninggal, I mengubur jenazahnya dan bahkan memasang keramik di atasnya. Saat keluarga korban mencari D di rumah I, mereka tidak curiga sedikit pun karena tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan.
Tim gabungan akan melakukan pembongkaran makam dan pengangkatan jenazah korban pada hari ini. Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengambil dua unit motor korban, sertifikat rumah, dan handphone.
Kejadian ini tentunya menjadi pukulan berat bagi warga Perumahan Bumi Citra Indah 1 dan masyarakat sekitarnya. Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan keji ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.










