Aturan Kartu E-Toll yang Kedaluwarsa AKan Diabaikan Selama Mudik dan Balik Lebaran 2024

oleh
oleh
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Arus Lalu Lintas

BANDUNG, JPMN – Ketika hendak digunakan untuk membayar tol, seringkali kartu e-toll bisa saja kedaluwarsa. Namun, PT Jasa Marga Tbk memberikan jaminan bahwa aturan mengenai kartu e-toll yang kedaluwarsa akan diabaikan selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengumumkan keputusan ini dengan tujuan untuk mempermudah perjalanan mudik dan balik masyarakat.

“Selama periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga mengabaikan batas waktu kedaluwarsa kartu e-toll sehingga pengguna jalan tidak perlu khawatir,” ungkap Lisye Octaviana di Jakarta, seperti yang dikutip dari laman PRFM News, Minggu, 7 April 2024.

Peniadanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna jalan tol, khususnya pada saat perayaan Lebaran. Biasanya, penyebab kartu e-toll kedaluwarsa adalah saat pengguna jalan tol telah melewati batas waktu tempuh normal di dalam tol. Ketika kartu e-toll sudah tidak berlaku lagi, maka tidak bisa digunakan untuk membayar transaksi saat keluar dari gerbang tol.

Lisye menjelaskan bahwa kartu e-toll menjadi kedaluwarsa karena telah melebihi durasi perjalanan maksimum, yakni dua kali dari waktu tempuh normal di tol tersebut. Jika terjadi kasus seperti ini, saat kartu e-toll ditaruh pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak akan terbuka dan status e-toll akan dinyatakan kadaluwarsa dengan pesan “E-Toll Card Expired”.

Namun, jika kartu e-toll dinyatakan kedaluwarsa, pengguna jalan tol tidak perlu khawatir. Mereka bisa meminta bantuan dari petugas di gerbang tol. “Jika menemui kendala Uang Elektronik (e-toll) yang kedaluwarsa, transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga melalui reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO),” tambah Lisye.

Hal yang penting untuk ditekankan adalah bahwa kedaluwarsa kartu e-toll tidak akan mengakibatkan saldo uang elektronik hilang. Pengguna dengan kartu yang kedaluwarsa juga tidak akan dikenakan denda atau sanksi. “Proses ini tidak akan mengurangi saldo e-toll melebihi tarif tol yang harus dibayarkan dan tidak akan dikenakan denda atau sanksi. Kartu e-toll yang sama tetap bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol maupun untuk transaksi lainnya,” jelas Lisye.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengguna jalan tol dapat melintas dengan lebih nyaman dan aman selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024. Sebuah langkah yang diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.