DENPASAR, JPMN – Sebuah video yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sebuah SPBU di Denpasar, Bali, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang konsumen dikabarkan diharuskan membayar biaya admin sebesar Rp5.000 saat membeli bahan bakar Pertamax senilai Rp100.000. Kejadian ini segera menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari netizen.
Menurut narasi yang diunggah oleh akun X Miss Tweet pada Selasa, 13 Agustus 2024, konsumen yang sering membeli Pertamax dengan nominal Rp100.000 hanya mendapatkan bahan bakar senilai Rp95.000. Sisa Rp5.000 yang tidak tercatat sebagai pembelian bahan bakar diklaim sebagai biaya administrasi yang harus dibayar oleh konsumen. Praktik ini jelas menimbulkan ketidakpuasan, terutama karena tidak ada informasi atau aturan tertulis yang mendukung pengenaan biaya tambahan tersebut.
Tak hanya itu, petugas SPBU yang melayani juga memberikan respons yang tidak baik kepada pembeli. Dalam video yang beredar, terlihat konsumen meminta petugas SPBU untuk menunjukkan aturan resmi terkait biaya admin tersebut. Namun, petugas hanya menjawab bahwa aturan tersebut juga diterapkan di SPBU lainnya dan menyarankan konsumen untuk memverifikasi sendiri di tempat lain. Hal ini semakin memicu kebingungan dan kemarahan konsumen karena tidak ada penjelasan yang jelas terkait dasar pengenaan biaya tersebut.
Berbagai komentar netizen pun bermunculan di media sosial, mengungkapkan kekesalan mereka terhadap petugas SPBU. Banyak yang menyebut praktik seperti ini sebagai pungutan liar yang tidak dibenarkan. Beberapa netizen juga mengungkapkan bahwa SPBU tersebut memang sudah dikenal bermasalah sejak lama.
Tanggapan Pertamina atas Video Viral
Menanggapi viralnya video ini, Pertamina melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, segera memberikan klarifikasi. Menurut Heppy, Pertamina langsung melakukan pengecekan ke lokasi SPBU yang bersangkutan. Setelah melakukan investigasi, Pertamina memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Heppy Wulansari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh SPBU di bawah naungan Pertamina. Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Selain itu, Heppy juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pertamina mengajak konsumen untuk segera melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai saat mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina melalui call center Pertamina 135. Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas kejadian yang tidak menyenangkan ini.










