Ungkap Kasus Kecurangan BBM di SPBU Kota Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

oleh
oleh
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka /ANTARA/

BEKASI, JPMN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi. Kejadian kecurangan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial seiring dengan viralnya informasi terkait insiden tersebut.

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang yang sebelumnya ditangkap. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah NN (32) yang berperan sebagai sopir mobil tangki BBM, MA (27) sebagai kenek, dan EK (51) sebagai sekuriti di SPBU 3441341 Klari, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus, menjelaskan bahwa awal mula penangkapan para tersangka bermula dari unggahan video viral di media sosial yang menyoroti penggunaan BBM bercampur air. Hal ini menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami mogok setelah mengisi BBM Pertalite di SPBU yang bersangkutan.

“Kejadian ini terjadi pada Senin, tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di mana beberapa kendaraan bermotor mengalami mogok setelah mengisi BBM Pertalite di SPBU 43-17106,” ungkap Firdaus dalam keterangan resminya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut dan berhasil mengamankan dua botol sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air. Setelah melakukan interogasi terhadap supervisor SPBU, tim bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait dugaan BBM Pertalite yang terkontaminasi di SPBU tersebut.

Dari hasil investigasi, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, NN dan MA, di Pool Terminal Depo Cikampek. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya, yaitu AD (67), E (51), dan SH, ditangkap di SPBU 34.41341 di Kabupaten Karawang.

Firdaus menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka mengangkut BBM Pertalite menggunakan mobil tangki dari Depot Pool Terminal Cikampek, lalu menjualnya kepada sekuriti SPBU dengan imbalan uang. Kemudian, mereka mengisi air ke dalam tangki yang seharusnya berisi BBM Pertalite, yang selanjutnya dijual kepada konsumen di SPBU lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat pengisian BBM serta menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan perusahaan BUMN seperti Pertamina dalam menangani kecurangan yang merugikan konsumen. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan sejenis di masa yang akan datang.