SUBANG, JPMN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menganggap bahwa kehilangan tabulasi atau penyajian data dalam bentuk grafik diagram di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan indikasi adanya masalah yang perlu ditinjau lebih lanjut.
“Kehilangan itu menunjukkan ada masalah pada Sirekap kan begitu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Jumat (9/3/2024) seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv.
Bagja menekankan bahwa hal ini akan menjadi perhatian bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hilangnya diagram atau grafik data Pilpres dan Pileg 2024 dalam hitungan real time Sirekap.
“Bukan kami akan mengingatkan KPU. Jika sistem sudah diperbaiki, tentu akan ada perubahan,” kata Bagja.
Saat ini, Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan KPU RI mengenai topik lain.
“Belum, kami masih berkomunikasi mengenai masalah pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ini, besok,” ujar Bagja.
Sebelumnya, Bagja telah menyoroti kehilangan tabulasi yang sebelumnya ada di Sirekap dan mempertanyakan hal tersebut.
“Seharusnya SOP-nya seperti apa? Kita minta diberhentikan sementara untuk diperbaiki. Pertanyaannya sekarang, apakah sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu (6/3).
Bagja juga mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jangan sampai sistem yang sudah dibangun tidak menampilkan informasi yang seharusnya,” ujarnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penyebab hilangnya diagram dan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg pada pemilu 2024 dalam hitungan real time Sirekap adalah karena kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham.
Menurutnya, fungsi utama Sirekap adalah mempublikasikan foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Formulir Model C1-Plano di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah formulir yang direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam perhitungan perolehan suara peserta pemilu, dan kemudian dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D hasil.
Model C1-Plano tersebut kemudian dimasukkan ke Sirekap untuk dipindai datanya.
Namun, Sirekap telah mengalami beberapa kali kesalahan, menyebabkan perbedaan jumlah perolehan suara antara hasil pemindaian dan Model C1-Plano.
Idham menilai bahwa data yang kurang akurat tersebut dapat menimbulkan prasangka di kalangan publik. Oleh karena itu, KPU telah mengubah format penampilan hasil rekapitulasi untuk mengatasi masalah ini.










