Sri Mulyani: Barang Mewah Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

oleh
oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan baran dan jasa mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta. (Foto: RRI/ Magdalena Krisnawati)

Jakarta, JPMN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa mewah mulai tahun depan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga asas gotong royong dan keadilan sosial, terutama di kalangan kelompok masyarakat kaya, yakni desil 9 dan 10.

“Kita juga perlu sedikit memperbaiki agar asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Untuk kelompok masyarakat paling kaya, yaitu desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Barang mewah yang akan dikenakan PPN meliputi makanan premium seperti daging wagyu dan kobe, yang harganya bisa mencapai Rp3 juta per kilogram. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram tetap bebas PPN.

Selain itu, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab juga masuk dalam daftar. Tak hanya barang konsumsi, jasa pendidikan premium dengan biaya sekolah hingga ratusan juta rupiah, layanan medis eksklusif, dan listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Perlunya Kebijakan PPN untuk Kelompok Kaya

Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif PPN selama ini cenderung lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas. Data menunjukkan kelompok desil 10, yaitu masyarakat paling kaya, menikmati pembebasan PPN hingga Rp91,9 triliun. Sedangkan kelompok desil 9 mendapat manfaat pembebasan PPN sebesar Rp41,1 triliun.

Sementara itu, masyarakat dari kelompok desil terbawah atau 10 persen rakyat termiskin hanya menikmati fasilitas PPN dalam jumlah kecil. Oleh karena itu, pengenaan PPN pada barang dan jasa mewah diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial.

“Semoga masyarakat memahami, dengan melihat data dan mendengarkan berbagai masukan, PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah,” kata Sri Mulyani menutup keterangannya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kontribusi pajak antara masyarakat kaya dan kelompok lainnya. Dengan demikian, penerimaan negara dari PPN dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah yang lebih membutuhkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.