Jakarta, JPMN – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan perbedaan mendasar antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Penjelasan ini disampaikan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Syamsuddin sebagai Ketua Harian DPN.
Menurut Hasan, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) lebih berfokus pada aspek ketahanan yang mencakup keamanan secara umum. Sementara itu, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memiliki fokus yang lebih spesifik pada sektor pertahanan. “Jadi, nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Perbedaan Unsur Organisasi
Hasan menambahkan bahwa Wantannas melibatkan unsur kepolisian (Polri), sedangkan DPN lebih menekankan pada peran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam struktur organisasi DPN, terdapat posisi Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Selain memberikan pertimbangan strategis dalam bidang geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, DPN juga bertugas merumuskan respons terhadap berbagai ancaman, termasuk dalam memosisikan kekuatan keamanan negara.
“Kalau detailnya, mungkin nanti harus konsultasi dahulu dengan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian. Namun, perbedaannya jelas terlihat dari struktur organisasi masing-masing,” jelas Hasan.
Posisi dan Tanggung Jawab DPN
Hasan juga menegaskan bahwa posisi DPN sejajar dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. DPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan pertahanan negara.
Dengan adanya DPN, diharapkan pertahanan nasional dapat dikelola secara lebih terstruktur dan fokus, terutama dalam menghadapi dinamika geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi di tingkat global.












