Sopir Bus Pariwisata Rombongan SMK Depok yang Alami Kecelakaan di Subang Ditetapkan sebagai Tersangka

oleh
oleh

BANDUNG, JPMN – Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di jalan turunan kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 korban meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup oleh pihak kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menjelaskan bahwa penetapan Sadira sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi, baik dari pengemudi, penumpang, maupun saksi ahli.

“Berdasarkan keterangan saksi, saat ini kita menetapkan bahwa tersangka yaitu pengemudi bus atas nama Sadira,” kata Wibowo dalam update penanganan kecelakaan lalu lintas di Ciater Subang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kecelakaan maut tersebut terjadi saat bus yang dikemudikan Sadira membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok. Bus terguling setelah mengalami oleng dan menghantam mobil serta tiga sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Fakta-fakta baru terkait kecelakaan ini terus terungkap melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh pihak kepolisian.

Wibowo mengungkapkan bahwa langkah pertama yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu, 12 Mei 2024. Olah TKP dilakukan oleh Dit Lantas Polda Jabar bersama Sat Lantas Polres Subang, didukung oleh Korlantas Polri. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang meliputi sopir bus, kondektur, penumpang, serta saksi di TKP dan ahli.

Polisi juga memeriksa kondisi fisik bus dengan bantuan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian, melainkan hanya bekas gesekan antara bus dan aspal. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa sopir bus mengetahui adanya masalah pada sistem pengereman bus, yang terbukti dengan perbaikan rem yang sempat dilakukan di dua lokasi sebelum kejadian.

Wibowo menyebutkan bahwa terdapat empat fakta mengejutkan yang ditemukan dari serangkaian pemeriksaan tersebut. Pertama, ditemukan campuran oli dan air di dalam kantong ruang udara kompresor.

Kedua, oli pada kendaraan bus dalam keadaan keruh dan terdapat air melebihi 4 persen di dalam minyak rem. Ketiga, jarak kampas rem di bawah standar yang seharusnya, dan keempat, terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

“Dari fakta-fakta ini, dapat disimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kegagalan fungsi pengereman,” ungkap Wibowo. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan bus dan ahli transportasi untuk melengkapi penyelidikan.

Kecelakaan ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata di Indonesia. Harapan besar disematkan pada pihak terkait untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi demi mencegah kejadian serupa di masa depan.