MOJOKERTO, JPMN – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, yang melibatkan dua anggota polisi. Seorang polisi wanita (polwan), Briptu FN, diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga meninggal dunia. Kasus ini terungkap pada 9 Juni 2024 dan menghebohkan masyarakat luas.
Motif di Balik Aksi Brutal
Menurut Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, motif di balik tindakan kejam Briptu FN adalah rasa kesalnya terhadap suaminya yang sering menggunakan uang belanja kebutuhan rumah tangga untuk berjudi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anak mereka, justru habis dipakai untuk judi oleh Briptu RDW. “Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ungkap Dirmanto dalam keterangannya di Surabaya.
Kronologi Kejadian Tragis
Kejadian naas tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dirmanto menjelaskan bahwa pada hari itu, Briptu RDW pulang dari tempat kerjanya di Polres Jombang ke rumah mereka di komplek Asrama Polisi Polres Mojokerto. Di rumah yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, terjadi percekcokan antara Briptu FN dan Briptu RDW. Perselisihan itu dipicu oleh kekecewaan Briptu FN terhadap suaminya yang kerap menghabiskan uang mereka untuk berjudi.
Percekcokan memuncak ketika Briptu FN menyiramkan bensin ke arah suaminya. Dirmanto menjelaskan bahwa tidak jauh dari lokasi kejadian terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara rinci. Akibatnya, bensin yang disiramkan Briptu FN langsung menyambar api dan membakar tubuh suaminya.
Upaya Penyelamatan dan Permintaan Maaf
Setelah api yang membakar tubuh Briptu RDW berhasil dipadamkan, Briptu FN berusaha menolong suaminya dengan membawanya ke rumah sakit umum daerah, dibantu oleh beberapa tetangga. Di rumah sakit, Briptu FN sempat meminta maaf kepada suaminya atas tindakan brutalnya. “Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan dengan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ungkap Dirmanto.
Meskipun telah mendapat perawatan medis intensif di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Briptu RDW yang mengalami luka bakar hingga 96 persen, tidak dapat bertahan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Tragedi ini tidak hanya menyoroti masalah judi online yang merusak kehidupan rumah tangga, tetapi juga menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah dengan cara yang damai dan bijak, agar tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.










