Jakarta, JPMN – Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia terus menunjukkan perkembangan signifikan. Data yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan bahwa proses migrasi tersebut sudah mencapai lebih dari 87 persen.
Ini merupakan langkah penting dalam upaya integrasi kedua platform yang mempengaruhi berbagai aspek, mulai dari pemisahan data hingga sistem pembayaran.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Kari, proses migrasi dibagi menjadi tiga kategori utama: pembayaran, data, dan operasional pedagang.
Saat ini, perubahan yang paling mencolok terlihat dari sisi tampilan aplikasi, memberikan pengalaman yang berbeda bagi pelanggan. Meskipun begitu, masih ada tahapan penyempurnaan yang harus diselesaikan, terutama terkait dengan tagihan pembayaran, agar proses integrasi dapat mencapai 100 persen.
Dalam praktiknya, terjadi perubahan yang cukup mencolok pada tampilan aplikasi Tokopedia Shop. Pengguna yang melakukan pembelian melalui keranjang kuning di lapak penjual di TikTok akan menerima notifikasi bahwa transaksi sedang diproses oleh sistem Tokopedia. Setelah transaksi selesai, semua data pesanan akan tercatat sebagai pemesanan di Tokopedia.
Isy menilai bahwa pendekatan migrasi secara backend antara TikTok dan Tokopedia dapat dijadikan contoh oleh platform media sosial lain seperti Instagram atau Facebook yang ingin menyediakan fitur belanja online, selama hal tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
Progres migrasi ini juga mendapatkan apresiasi dari Direktur Segara Research Institute, Piter Abdullah, yang menganggap bahwa tindakan Kemendag dalam mengawal dan membina para pihak sesuai dengan ketentuan merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, kebijakan Kemendag memberikan masa transisi kepada TikTok dan Tokopedia tanpa mengganggu bisnis e-commerce keduanya, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap berjualan.
Implikasi substansial dari integrasi TikTok dan Tokopedia adalah perpindahan sistem elektronik, migrasi data, dan transaksi ke Tokopedia, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Hal ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen karena memastikan bahwa seluruh transaksi terjadi di platform e-commerce yang terpercaya.
Setelah semua aspek yang substansial terpenuhi, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa kenyamanan penjual dan pembeli tidak terganggu. Model belanja dan berdagang secara live dengan fitur ‘keranjang’ telah menjadi tren yang tidak bisa dihindari, memberikan kenyamanan dan kepraktisan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, meskipun terdapat penyesuaian yang perlu dilakukan, integrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha serta konsumen, sekaligus memperkuat ekosistem e-commerce di Indonesia.








