Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana ZIS

oleh
oleh

Artikel, JPMN – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin Ahmad Gumai, dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Vonis tersebut terkait kasus korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol pada Kamis, 19 September, Mudin Ahmad Gumai juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara. Terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Meskipun demikian, penasihat hukum terdakwa, Slamet Mahardika, menyatakan kemungkinan akan mengajukan banding sesuai permintaan keluarga terdakwa.

Kasus ini menyoroti penyalahgunaan anggaran ZIS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun justru diselewengkan, menyebabkan kerugian bagi negara.