SUBANG, JPMN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang melaksanakan rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Subang di Kantor BAZNAS Subang, Jumat (16/2/2024).
Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah 2024 tersebut melibatkan Kementrian Agama Kabupaten Subang, Dewan Pengawas Syariah, dan MUI Kabupaten Subang.
Adapun perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Kabag Kesejahteraan Rakyat dan Dinas terkait lainnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. KH. Musyfiq Amarullah LC, mengatakan, penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah bersama MUI Kabupaten Subang sebesar Rp42 ribu per orang atau setara dengan 2,8 kilogram beras jenis Premium dengan harga per kilogram Rp15 ribu.
“Keputusan menetapkan nominal tersebut dipertimbangkan dengan melihat harga kebutuhan pokok yang masih tinggi di berbagai pasar tradisional,”ujar Ketua BAZNAS Subang KH.Musyfiq.
Musyfiq menambahkan bahwa dalam zakat fitrah tersebut, diberlakukan pula Bulan Infaq Sedekah (BIS) Ramadhan sebesar Rp3 ribu per orang.
Selain zakat fitrah, fidyah juga ditetapkan sebesar Rp15 ribu per orang per harinya.
Baznas Kabupaten Subang menargetkan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp60 Miliar, disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Subang yang mencapai sekitar 1,6 juta jiwa.
“Hasil uang zakat fitrah dari masyarakat disalurkan di desa 3 % dan sisanya di lingkungan RT/RW 97%,”pungkasnya.[Rls]










