SUBANG, JPMN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang memandang perlu adanya pembaruan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan zakat di wilayahnya. Langkah ini diambil karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, maupun tata hukum di tingkat nasional.
Kesenjangan Regulasi: Perda 2006 vs UU 2011
Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Subang, Wahyudin, mengungkapkan bahwa Perda Pengelolaan Zakat yang menjadi acuan saat ini merupakan produk hukum yang disahkan pada tahun 2006. Di sisi lain, Pemerintah Pusat telah memperbarui payung hukum tata kelola zakat secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Perda Baznas yang kita gunakan hari ini sebenarnya sudah kedaluwarsa karena lahir tahun 2006. Sementara undang-undang acuan di tingkat pusat sudah berganti ke UU Nomor 23 Tahun 2011. Namun, hingga saat ini Kabupaten Subang belum memiliki Perda terbaru yang menyesuaikan aturan tersebut,” ujar Wahyudin saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (20/7/2026).
Rancang Perda Baru demi Optimalisasi ZIS dan Pengentasan KemiskinanMenyikapi kekosongan hukum yang selaras tersebut, Baznas Kabupaten Subang berencana untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Pembaruan regulasi ini ditargetkan mampu mendorong optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Subang secara signifikan. Dengan adanya payung hukum yang adaptif, Baznas Subang optimis target perolehan dana zakat dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.Dalam proses penyusunannya, regulasi baru ini nantinya akan diselaraskan dengan dua instrumen penting:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang, agar program kerja Baznas sejalan dengan arah pembangunan pemda.
Indeks Zakat Nasional (IZN), sebagai standar pengukuran kinerja pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.Melalui kehadiran Perda baru ini, Baznas Subang berkomitmen untuk menciptakan tata kelola zakat yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ujung dari penguatan regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak riil dan langsung terhadap program pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang.[Rfh]












