SUBANG, JPMN – Menjelang hari raya Iduladha 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menyelenggarakan pelatihan bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor BAZNAS Subang ini bertujuan untuk memastikan proses kurban di wilayah tersebut memenuhi standar syariat Islam.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Subang, H. Rahmat Effendi. Turut hadir dalam pembukaan tersebut perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang serta sejumlah stakeholder terkait.Menghapus Kebiasaan “Asal Sembelih”Ketua BAZNAS Subang, Dr. H.A. Sukandar, yang didampingi oleh jajaran wakil ketua—KH Satibi, Wahyudin, Heru Sugiharto, dan H.T. Munandar Hilmi—menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti oleh sedikitnya 35 peserta yang merupakan perwakilan dari 30 kecamatan di Kabupaten Subang.
Menurut Sukandar, peningkatan kapasitas ini sangat krusial mengingat masih ditemukannya praktik penyembelihan yang belum memenuhi standar kehalalan di masyarakat.“Pelatihan Juleha ini bertujuan memberikan wawasan mengenai standar penyembelihan yang sesuai syariat. Sebab, saat ini ditengarai masih banyak juru sembelih yang sekadar memotong hewan tanpa memahami teknis dan aturan dasarnya,” ujar H.A. Sukandar kepada JPMN.
Bagian dari Program “Subang Singer”
Pelatihan tata cara penyembelihan ini merupakan implementasi nyata dari salah satu lima program unggulan BAZNAS Kabupaten Subang.“Pelatihan Juleha ini masuk ke dalam pilar program Subang Singer. Selain itu, kami juga memiliki program Subang Cageur, Subang Bageur, Subang Bener, dan Subang Pinter,” tambahnya.
Empat Saluran yang Wajib Putus
Dalam pelatihan tersebut, ditekankan bahwa aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) dan keabsahan syariat adalah prioritas utama. Juru sembelih diingatkan untuk tidak menyakiti hewan secara berlebihan dan memastikan kematian hewan terjadi dengan sempurna melalui teknik yang benar.H.A. Sukandar merinci ada empat bagian pada leher hewan yang wajib terputus dalam sekali proses penyembelihan agar dagingnya dinyatakan halal:
Al-Hulqum: Saluran pernapasan (tenggorokan), Al-Mari’: Saluran makanan dan minuman (kerongkongan), Wadajain: Dua urat nadi atau pembuluh darah di sisi kiri dan kanan leher.“Empat saluran ini harus dipastikan terputus.
Jika standar ini terpenuhi, maka hasil penyembelihan sah secara syariat dan daging kurban pun terjamin kehalalannya bagi masyarakat,” pungkasnya. [Hz]











