Jakarta, JPMN – Pada Selasa (21/11/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dijadwalkan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Pengumuman tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang mengharuskan penetapan UMP paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahun.
Pada sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pekan lalu (17/11), terdapat tiga usulan angka UMP DKI 2024 yang diajukan. Djainal Abidin Simanjuntak, pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pemerintah dan pakar ahli setuju bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengikuti formulasi alpha 0,3 atau 30 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Alasannya adalah median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan. Djainal juga mencatat bahwa upah Indonesia secara keseluruhan masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Oleh karena itu, usulan dari pemerintah untuk UMP DKI Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh serikat pekerja atau buruh. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen, melampaui ketentuan PP 51/2023, dengan angka Rp5,6 juta per bulan. Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, terutama dengan adanya PP 51/2023 yang dianggap belum memberikan kontribusi maksimal kepada pekerja.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Mereka mengajukan besaran UMP sebesar Rp5.043.000. Nurjaman, perwakilan Apindo, menyatakan bahwa rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Ketiga unsur ini memiliki pandangan yang berbeda terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024, dan kesepakatan satu angka tidak dapat dicapai. Meskipun demikian, semua pihak sepakat bahwa kenaikan upah minimum adalah langkah positif untuk menghargai kontribusi para pekerja dalam pembangunan ekonomi.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa kenaikan ini didasarkan pada Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mencakup tiga variabel utama: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










