Puluhan Ribu Buruh Batalkan Demo Besar 30 April, Ini Alasannya

oleh
oleh

JAKARTA, JPOL – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapreasi sikap pemerintah yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan membatalkan demontrasi besar pada 30 April nanti.

Rencana 50 ribu buruh akan mengepung Gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu (Foto: antaranews)

“Keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan pandangan semua pihak , termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/4).

Penundaan ini, menurut Said, menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk buruh, untuk menjaga persatuan untuk melawan pandemi COVID-19.

Said mengungkapkan ini juga bisa jadi waktu yang tepat untuk mengatur strategi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pascapandemi COVID-19.

KSPI meminta pembahasan ulang dan penyusunan draf khusus klaster ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan memang paling menjadi sorotan publik dan serikat pekerja.

“Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi Corona selesai,” ucapnya.

Said mengatakan Jokowi akan mempertimbangkan membahas ulang poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini dengan melibatkan pekerja dan serikat buruh.

“Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,” kata Said.

“Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai,” tutup Said.[jp team|berbagai sumber]