JPOL – Pemerintah pusat terus memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, berbagai kebijakan telah dibuat pemerintah untuk keluarga kurang mampu.
Setelah memberikan listrik gratis selama tiga bulan, kini, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
“Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, baru-baru ini.
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek
Satu di antaranya adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Dikutip dari Kompas.com, BLT yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk satu keluarga.
Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan.
Terhitung bulan April ini hingga Juni 2020 mendatang.
“Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT,” terang Menteri Sosial Juliari Batubara dikutip dari Kompas.com
Berikut cara untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona:
- Warga yang mendapatkan BLT juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
- Untuk mendapatkan BLT, pemerintah pusat akan memberikan kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori ke bawah atau miskin.
- Selain itu, hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan mendapatkan BLT.
- Warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Sumber: TribunNews










