Pernyataan Sikap Guru Besar UPI atas Kondisi Politik Indonesia

oleh
oleh
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. /Christ Wibowo/prfmnews

BANDUNG, JPMN – Sebanyak 69 Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) baru-baru ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi politik di Indonesia. Mereka menuntut agar para penyelenggara negara mencegah terjadinya pembangkangan konstitusi dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).

Dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Redaksi PRFM pada Minggu, 25 Agustus 2024, para Guru Besar UPI menyatakan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan sebagai prinsip utama dari rule of law.

Menurut mereka, kondisi politik saat ini justru menunjukkan kecenderungan praktik rule by law yang hanya digunakan untuk mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik. Para Guru Besar UPI juga menyoroti gejala pembangkangan konstitusi yang terlihat dari memburuknya demokrasi dan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan adil (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Krisis politik ini, menurut mereka, disebabkan oleh adanya intrik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak prinsip konstitusi dan menciderai demokrasi. Sebagai tanggapan, para Guru Besar UPI mengeluarkan enam pernyataan sikap terkait kondisi ini.

Enam Pernyataan Sikap Guru Besar UPI:

  1. Patuh pada Putusan MK
    Menuntut seluruh lembaga negara bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat. Mereka juga menuntut dihentikannya segala bentuk intrik politik dan manipulasi regulasi yang merusak konstitusi serta menciderai prinsip demokrasi.
  2. KPU Harus Menetapkan Aturan Pilkada
    Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan rancangan perubahan peraturan pencalonan kepala daerah yang sesuai dengan Putusan MK. Hal ini guna menghindari delegitimasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berkeadilan dan berintegritas.
  3. Kompetisi yang Bebas dan Adil
    Mendorong agar Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dengan semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Polisi Dihimbau Hindari Represifitas
    Menghimbau aparat kepolisian untuk tidak menggunakan tindakan represif terhadap massa aksi demonstrasi. Para Guru Besar meminta agar pengamanan dilakukan secara terukur dan humanis, sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pilkada
    Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
  6. Persatuan dalam Memperjuangkan Supremasi Konstitusi
    Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat semangat persatuan demi memperjuangkan supremasi konstitusi dan demokrasi yang bermartabat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari aksi unjuk rasa ‘Peringatan Darurat’ yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap praktik politik yang dianggap merusak integritas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.