Berita, JPMN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-41 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS), perusahaan meluncurkan program spesial berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran tagihan air.
Direktur Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nur Hakim, menyampaikan bahwa program ini diadakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-41 Tirta Rangga. Dalam program ini, pelanggan yang memiliki tunggakan sebelum 15 Desember 2024 akan dibebaskan dari kewajiban membayar denda keterlambatan.
“Seluruh pelanggan dengan tagihan tertunda sebelum tanggal 15 Desember 2024 dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini,” ungkapnya.
Program ini akan berlangsung mulai 16 November hingga 15 Desember 2024.
“Melalui kebijakan ini, pelanggan hanya perlu melunasi jumlah pokok tagihan tanpa dikenakan denda tambahan,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengajak pelanggan yang memiliki tunggakan cukup lama untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Bagi mereka yang telah menunggak sejak tahun lalu, ini menjadi peluang baik karena cukup melunasi tagihan pokok saja,” tutupnya.










