Diduga Lakukan Kecurangan, SPBU di Rest Area KM 42 Japek Disegel

oleh
oleh
SPBU Disegel - Foto: Aulia Damayanti/detikcom

JAKARTA, JPMN – Tiga dispenser di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat, telah disegel.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas penemuan alat tambahan yang digunakan untuk melakukan kecurangan pada meteran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada ketiga dispenser tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, telah melakukan langkah ini. PT Pertamina Patra Niaga juga turut hadir dalam proses penyegelan tersebut.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di SPBU tersebut. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran pengisian BBM.

“Di dalam sistem digitalnya terdapat semacam switch jumper, bukan pada area mekanikalnya,” ujarnya pada Sabtu (23/3/2024). Mars menambahkan bahwa kebanyakan sistem yang dulunya mekanikal kini sudah beralih ke sistem digital.

Menurut Mars, pelaku kecurangan terhadap meteran dispenser BBM di SPBU bisa berasal dari berbagai pihak, baik dari internal pengelolaan SPBU maupun dari pihak pengawasan.

“Oknum yang melakukan kecurangan bisa berasal dari pihak operator atau mungkin dari pengawasnya. Kita masih dalam proses penyelidikan dan akan menyerahkan kepada tim dari Kemendag,” ungkapnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa SPBU yang melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser BBM bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 2 miliar dalam setahun. Hal ini sangat merugikan konsumen karena mereka tidak mendapatkan BBM sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Satu pompa bisa menghasilkan omzet yang besar, semakin besar omzetnya, semakin merugikan. Per tahunnya bisa mencapai Rp 2 miliar,” jelas Zulhas.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, pihak berwenang menemukan bahwa ada 4 SPBU di Karawang, Bandung, Bekasi, dan Serang yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM.

“Ada 4 contohnya seperti di sini (Karawang), Serang, Bekasi, Bandung. Ini hanya contoh saja. Praktik ini sepertinya sudah berlangsung cukup lama dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Zulhas.

Zulhas memperingatkan pemilik SPBU untuk tidak melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser BBM. Hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kemendag akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPBU di Indonesia. Dia tidak akan ragu memberikan sanksi berupa penyegelan, tindakan pidana, atau denda bagi pelaku kecurangan yang terbukti.

Sumber: detikFinance