Denda BPJS Kesehatan: Ketentuan, Besaran, dan Cara Mengeceknya

oleh
oleh
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

BANDUNG, JPMN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah jaminan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya. Program ini diharapkan diikuti oleh setiap individu, baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Setiap bulan, peserta wajib membayar iuran dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada perhitungan upah bulanan yang diperoleh peserta.

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Denda ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, ketika peserta BPJS Kesehatan mandiri terlambat dalam membayar iuran atau tidak membayar sama sekali, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara mulai bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Status kepesertaan dapat diaktifkan kembali jika peserta tidak menggunakan layanan kesehatan (rawat inap) dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran tertunggak. Namun, bila peserta menggunakan layanan kesehatan BPJS dalam kurun waktu 45 hari tersebut, maka akan dikenai denda.

Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah pembayaran iuran tertunggak. Namun, jika peserta harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu tersebut, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan.
  • Denda maksimal adalah Rp30.000.000.
  • Pembayaran denda untuk peserta penerima upah akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Telat Bayar BPJS Kesehatan

  1. Telat 1 Minggu
  • Peserta tidak akan dikenai denda, namun status kepesertaannya akan nonaktif. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran yang menunggak.
  1. Telat 2 Tahun
  • Peserta tidak akan dikenai denda, namun status kepesertaannya akan nonaktif. Jika peserta membayar iuran yang menunggak dan harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari, akan dikenai denda sebesar 5% x biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  1. Telat 4 Tahun
  • Status kepesertaan akan dinonaktifkan. Peserta akan dikenai denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah membayar iuran tertunggak, dengan perhitungan denda sebesar 5% x biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  1. Telat 5 Tahun
  • Konsekuensi yang sama berlaku seperti telat 4 tahun. Peserta harus membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. Jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari, akan dikenai denda dengan perhitungan yang sama.

Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
  • Unduh aplikasi Mobile JKN.
  • Masuk dan pilih “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
  • Pilih “Cek Tagihan” dan masukkan NIK dan ID BPJS Kesehatan serta tanggal lahir.
  1. Melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)
  • Kirim pesan ke nomor CHIKA di 0811-8750-400.
  • Pilih opsi “Cek Tagihan Iuran” dengan mengetik angka 2.
  • Masukkan ID keanggotaan dan NIK yang terdaftar untuk layanan BPJS Kesehatan serta tanggal lahir.
  1. Melalui Website BPJS Kesehatan
  • Kunjungi laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  • Pilih “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan ID keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.

Kesimpulan

Untuk memastikan kepesertaan aktif dan menghindari denda, usahakan untuk selalu membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Dengan begitu, Anda dapat memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan tanpa kendala.